PROSEDUR LELANG

PADA SAAT OPEN HOUSE

    1. Selama acara Open House peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik & dokumen unit yang akan di Lelang, pada hari Lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang.
    2. Pengunjung Open House dilarang mengambil atau merusak atau memindahkan atribut, nomor, tulisan atau tanda-tanda yang menempel pada objek lelang.

KONDISI OBYEK  YANG DI LELANG

    1. Peserta lelang memahami dan menyetujui bahwa unit yang di Lelang adalah“Apa adanya”.
    2. Peserta telah memeriksa/mengerti kondisi fisik unit dan dokumen objek lelang. Jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuh nya menjadi menjadi resiko pemenang lelang.
    3. Untuk memudahkan pelaksanaan, panitia membuat daftar lot lelang.
    4. Daftar lot lelang tidak bisa dijadikan dasar keberatan atau klaim atas unit yang telah dimenangkan.

SEBELUM MENGIKUTI LELANG

    1. Peminat yang bermaksud mengikuti Lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk per lot mobil, Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per lot motor dan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 20 lot motor
    2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening PT Balai Lelang Megatama sebelum event lelang atau pada saat pendaftaran peserta lelang.
    3. Peserta dapat mendaftarkan diri sebagai peserta ke panitia lelang di masing-masing kota dimana PT Balai Lelang Megatama berada.
    4. Peminat yang sudah menyetorkan uang jaminan wajib menyerahkan Slip Setoran Jaminan dan Foto Copy KTP untuk memperoleh Nomor Induk Peserta Lelang (NIPL) di counter registrasi PT Balai Lelang Megatama.

PADA SAAT MENGIKUTI LELANG

    1. Hanya peserta Lelang yang memiliki NIPL yang bisa mengajukan penawaran.
    2. Lelang akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian bisa dinaikan dengan kelipatan Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) untuk mobil dan Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) untuk motor atau sebagaimana disampaikan Pemandu Lelang.
    3. Pemenang Lelang adalah peserta yang mengajuan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu Lelang.
    4. Pemenang sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
    5. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya Lelang akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara lelang.

SESUDAH LELANG

    1. Pemenang Lelang dikerakan biaya administrasi sebesarRp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus Lima puluh  ribu rupiah) per unit mobil. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per unit motor
    2. Pemenang Lelang harus melunasi total harga Lelang selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang terhitung sejak tanggal lelang.
    3. Pemenang Lelang yang sudah membayar lunas harga Lelang dan efektif/diterima di rekening PT. Balai Lelang Megatama, dapat melakukan serah terima dokumen dan kendaraan dengan menunjukkan bukti transfer.
    4. Pemenang Lelang yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
    5. Panitia lelang (PT. Balai Lelang Megatama) tidak akan melakukan pengembalian uang jaminan peserta yang kalah apabila tidak mengembalikan seluruh sisa NIPL.
    6. Pengembalian uang jaminan akan di proses sebagai berikut :a. Pengembalian uang jaminan yang dilakukan secara tunai dapat diambil di hari yang sama setelah lelang selesai. b. Pengembalian uang jaminan yang dilakukan secara transfer / EDC akan dikembalikan dengan cara di transfer dengan jangka waktu 5          (lima) hari kerja terhitung sejak penyampaian permohonan pengembalian uang jaminan oleh peserta lelang dengan menyerahkan                NIPL, tanda terima pembayaran uang jaminan asli (kwitansi) dan formulir pengajuan pengembalian uang jaminan.
    7. Untuk pengembalian kelebihan pembayaran akan di proses secara transfer dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan kelebihan pembayaran.

KETENTUAN LAIN-LAIN

    1. Biaya yang timbul dalam rangka peralihan hak atau pengembalian/pemindahan kendaraan menjadi tanggung jawab pemenang.
    2. Unit lelang tidak bisa ditukar dengan unit lelang lain manapun.
    3. Khusus komplain Nomor Rangka dan Nomor Mesin paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal lelang.
    4. Batas pengajuan komplain BPKB Blokir, BPKB Duplikat dan BPKB belum di BBN (Balik Nama) paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal lelang.

TITIP JUAL

SEBELUM EVENT LELANG

  1. Bawa kendaraan beserta kelengkapan dokumen kendaraan anda ke Pool Otolink atau silahkan menghubungi PT. Balai Lelang Megatama untuk info lebih lanjut.
  2. Jika baru pertama kali menitipkan unit di Otolink, maka anda wajib membawa kelengkapan administrasi diantaranya :Fotocopy KTP Fotocopy halaman pertama buku tabungan
  3. Tim Otolink akan menghubungi anda kembali untuk membicarakan mekanisme, fee lelang dan ketentuan lainnya serta serah terima kendaraan yang akan dilelang.
  4. Tim Otolink akan memberikan rekomendasi Harga Dasar Lelang (limit) kendaraan anda setelah melakukan pengecekan kondisi fisik unit dan kelengkapan dokumen. Namun, anda memiliki hak penuh dalam menentukan Harga Dasar Lelang (limit) yang diinginkan.

KETIKA EVENT LELANG

  1. Unit anda akan dibuka dengan Harga Dasar lelang (limit) yang telah disepakati, kemudian harga akan naik dengan kelipatan Rp. 100.000,- untuk unit motor dan Rp. 500.000,- untuk unit mobil.
  2. Proses lelang akan dipimpin oleh Pemandu Lelang dan diawasi oleh Pejabat Lelang.
  3. Harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

SETELAH EVENT LELANG

  1. H+1 setelah lelang selesai, OTOLINK akan mengirimkan laporan hasil lelang kepada anda.
  2. Pembayaran akan dilakukan kepada anda selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah lelang.
  3. Apabila unit kendaraan anda tidak terjual di lelang, maka anda dapat diambil atau dapat diikutkan lelang kembali di lelang selanjutnya.